SOLOK - Satresnarkoba Polres Solok kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berusia 19 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Kamis dini hari, 18 Mei 2023, sekira pukul 00.10 WIB.
Tersangka berinisial MR yang merupakan warga Jorong Batu Palano, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, diamankan di tepi jalan di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Menurut keterangan Kapolres Solok AKBP Apri Woibowo, S.IK, MH, melalui Kasatnarkoba IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, penanggkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang diduga sedang membawa narkotika Jenis Sabu, yang ciri-cirinya mengarah pada MR.
Kemudian petugas langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan, hingga kemudian petugas melihat 2 (dua) orang yang sedang mengendarai sepeda motor yang mirip dengan ciri - ciri yang diterangkan masyarakat, dan langsung memberhentikannya. Tersangka MR pun berhasil diamankan, sementara 1 (satu) pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Selanjutnya terhadap MR, tim Satresnarkoba Polres Solok melakukan penggeledahan, hingga ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang ditemukan di samping pelaku diamankan.
Saat ini Tersangka berikut seluruh barangg bukti telah diamankan di Mako Polres Solok. Tersangka diduga sebagai pengguna, dan dijerat dengan Pasal 111 juncto 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun. (Amel)